Polres Madiun Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi, Tersangka Dikenai Pasal Berlapis

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan saat memberikan keterangan

Lintastoday.com, Madiun - Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang berada di Desa Tiron pada 9 Januari lalu.

Tersangka ialah sepasang kekasih yakni VVKR (25) dan EENO (19), keduanya warga Kabupaten Madiun yang telah terbukti membuang bayi yang baru lahir.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menyampaikan dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak tahun 2023 lalu.  “Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO hamil,” katanya, di saat Konferensi Pers di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).

Kapolres membeberkan, kehamilan tersebut mulai terlihat pada bulan November 2024, lalu pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat aborsi. “Segala upaya untuk menggugurkan gagal, ”imbuhnya.

Hingga tiba pada hari Selasa 7 Januari 2025, tersangka EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.

Selanjutnya tersangka EENO menghubungi tersangka VVKR untuk datang ke rumahnya. Dalam keadaan mabuk, tersangka VVKR datang dan pergi membawa bayi tersebut dengan menggunakan tas ransel lalu membuangnya dari atas jembatan di Desa Tiron.

“Bayi malang itu sempat menangis dan bergerak sebelum dilemparkan ke sungai. Tragisnya, bayi terbentur dinding sungai sebelum tenggelam,” bebernya.

Atas hal ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lalu ditambah pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga 3 miliar rupiah.

Tak hanya itu, tersangka EENO juga dikenai pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
(nan)
LihatTutupKomentar