Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor

Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, didampingi Kasihumas Polres Magetan saat konferensi pers


Lintastoday, Magetan - Kepolisian Resor (Polres) Magetan melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  berhasil bekuk tiga pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Magetan. 

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menyampaikan, kasus tersebut, bermula pada 6 september 2024 lalu, ketika motor milik korban (TR) yang merupakan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan raib saat diparkir di teras gudang terop miliknya.

“Korban ini melapor lalu dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap ketiga pelaku ini, ”katanya saat menggelar Press Release, di Halaman Mapolres Magetan, Jum'at  (24/01/2025). 

Joko membeberkan, ketiga pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara merusak paksa kunci motor dengan menggunakan Kunci T.

Setelah berhasil, kemudian para pelaku ini menjual barang curian tersebut ke wilayah Madura dengan nominal Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). 

“Jadi awalnya kita tangkap pelaku pertama yakni EK seorang warga asal Magetan, lalu dari situ kita lakukan pengembangan lalu berhasil mengamankan M dan ML yang merupakan warga Sampang, Madura, ”bebernya.

Joko juga mengungkapkan bahwa para pelaku ini merupakan residivis dengan catatan kriminal yang cukup panjang. “Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah, ”imbuhnya.

Untuk itu Joko menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menaruh kendaraan bermotor. Ia berpesan, agar masyarakat selalu memarkir sepeda motor yang tak jauh dari pandangan mereka. “Baik itu ketika sedanf bertamu, di rumah sendiri atau dimanapun itu jangan lupa untuk selalu melakukan kunci stang pada motor menghadap ke kanan, ”pungkasnya. 

Dari kejadian ini, Polres Magetan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit motor serta kunci T yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Sementara untuk ketiga pelaku, atas perbuatanya, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
(Red)
Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

Belum ada Komentar untuk "Polres Magetan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel